Sumberdan Potensi Wakaf Uang di Muhammadiyah. MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam UU Wakaf no 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
BABII Tinjauan Umum Tentang Wakaf, Pengelolaan Dan Distribusi Wakaf C. Manajemen Pengelolaan 2. Pola Pengelolaan Wakaf Mengumpulkan dan mendayagunakan wakaf uang secara benar. 3) Aspek perilaku, nazhir wakaf seharusnya mempunyai sikap: Tidak hanya sawah dan toko saja yang dikelola dengan mekanisme sewa, akan tetapi pihak pengurus YMAK
Selanjutnyauntuk pelaksanaannya terdapat pada pasal 1 angka 52 dan 53 Qanun Baitul Mal. Pengelolaan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pendataan, pengumpulan, penyimpanan, penyaluran, pengadminitrasian dan pengawasan terhadap zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian (angka 52).
Padadasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf
Pengelolaanwakaf uang diturki hampir 20 persen telah bertahan lebih dari seratus tahunan. Selain itu hanya 19 persen dari wakaf uang yang staknan tidak ada pertambahan. Sementara 81 persen mengalami pertumbuhan (akumulasi modal). Setidaknya ada beberapa aspek yang dibiayai dari wakaf uang di turki. Yaitu untuk guru/pengajar, assisten, qori
3 Berdasarkan Waktu: Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya. Mu'aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. 4. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
KolomAspek perilaku diisi dengan angka dengan rentang yang sesuai dengan kriteria berikut. 85 - 100 = sangat baik/A 75 - 84 = baik/B 60 - 74 = cukup /C 0 - 59 = kurang/D Rubrik: Indikator sikap aktif dalam pembelajaran: 1. Kurang baik jika menunjukkan sama sekali tidak ambil bagian dalam pembelajaran 2.
KePE5R. - Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf 2018 5-6, berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya. Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam Islamiconomic Vol. 5, No. 2, 2014 terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz boleh atau sah dalam Islam. MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar' yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum. Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya. Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia BWI untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan. Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir pengelola aset wakaf.Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut Bank Muamalat Indonesia SK 2008, alamat Jakarta Bank Mega Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank DKI Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank BTN Syariah SK 2010, alamat Jakarta Bank Syariah Bukopin SK 2010, alamat Jakarta BPD DIY Syariah SK 2010, alamat Kota Yogyakarta BPD Kalbar Syariah SK 2010, alamat Pontianak BPD Jateng Syariah SK 2010, alamat Semarang BPD Riau Syariah SK 2010, alamat Pekanbaru BPD Jatim Syariah SK 2011, alamat Surabaya BPD Sumut Syariah SK 2012, alamat Medan Bank CIMB Niaga Syariah SK 2013, alamat Jakarta Bank Panin Dubai Syariah SK 2014, alamat Jakarta BPD Sumsel & Babel Syariah SK 2016, alamat Palembang BPD BJB Syariah SK 2018, alamat Bandung BPD Kaltim dan Kaltara Syariah SK 2018, alamat Samarinda BPRS Harta Insan Karimah SK 2019, alamat Tangerang BPD Kalimantan Selatan SK 2019, alamat Banjarmasin Bank Danamon Indonesia SK 2020, alamat Jakarta Bank Permata SK 2020, alamat Jakarta Bank Syariah Indonesia SK 2021, alamat Jakarta BPRS Bina Rahmah SK 2021, alamat Kab. Bogor BPRS Mitra Amal Mulia SK 2021, alamat Sleman, DIY BPRS Al Salaam Amal Salman SK 2021, alamat Depok, Jabar BPD Sumatera Barat/Bank Nagari SK 2021, alamat Padang BPRS Bangun Drajat Warga SK 2021, alamat Bantul, DIY BPRS Lantabur Tebuireng SK 2021, alamat Jombang, Jatim BPRS Barokah Dana Sejahtera SK 2021, alamat Kota Yogyakarta BPRS Way Kanan SK 2021, alamat Kabupaten Way Kanan, Lampung Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif pelaku wakaf jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan. Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf AIW Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku Wakif menyetor uang nominal wakaf Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI Badan Wakaf Indonesia Wakif mengucapkan shighah wakaf Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf AIW Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang SWU Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf AIW dan Sertifikat Wakaf Uang SWU. 2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekeninga. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di 021 87799232 atau 87799311. c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172 Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010 Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003 Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108 Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111 Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939 Bank Muamalat No. Rek. 3010072637. - Sosial Budaya Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya
Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan.
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah